KLIKSANDI.COM, Gowa — Seorang pegawai honorer di Kabupaten Gowa nekat melakukan aksi penipuan. Pria berinisial Jp (44) itu menipu dengan modus menawarkan proyek kepada seorang berinisial NH (27) yang merupakan seorang mahasiswa.
Pelaku mengaku sebagai direktur perusahaan. Dia menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan meminta sejumlah uang untuk dijanjikan keuntungan dari modal korban.
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Alfian menyebut insiden penipuan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada Rabu (31/7/2024). Namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (31/1).
Menurut Alfian, kasus ini bermula saat korban ditawari kerja sama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan oleh seorang pria berinisial SP. SP kemudian mempertemukan korban dengan JP yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek.
“Selanjutnya kedua pelaku minta uang sebesar Rp 222 juta sebagai modal kerja dan kemudian kedua pelaku menjanjikan korban keuntungan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 114 juta,” ujarnya.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada. Bahkan modal kerja sama senilai Rp 222 juta juga tidak dikembalikan oleh kedua pelaku.
“Hingga saat ini akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 222 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. JP kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, pada Senin (21/4) sekitar pukul 07.00 Wita. Sementara SP masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Iya (SP masuk DPO),” pungkasnya.(eng)

Leave a Reply