KLIKSANDI.COM, Makassar — Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di depan Markas Polrestabes Makassar mulai memanas. Sejumlah pria berkaus oblong hitam terlihat kejar-kejaran dengan pengunjuk rasa.
PPara pria itu terlihat keluar dari Mapolrestabes. Mereka mengejar mahasiswa dan menangkapinya. Beberapa orang tertangkap. Seorang di antaranya adalah perempuan.
Para mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Perintis Melawan. Mereka berunjuk rasa siang ini, Senin (1/9/2025).
Informasi dari lapangan menyebut, sedikitnya enam orang diamankan dalam kejadian itu. Setelah tindakan represif tersebut, para massa aksi langsung berhamburan dan meninggalkan lokasi.
Namun, hingga saat ini belum jelas apa pemicu yang menyebabkan tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap mahasiswa.
Desakan Mahasiswa
Dalam orasinya, aliansi mahasiswa menyatakan bahwa demokrasi saat ini berada dalam titik kritis. Mereka menilai praktik kekuasaan semakin elitis, koruptif, dan menjauh dari amanat konstitusi. DPR RI disebut lebih sibuk melayani kepentingan elite politik daripada memperjuangkan aspirasi rakyat.
Aliansi juga menyoroti TNI dan Polri yang dinilai masih terjebak dalam tindakan represif dan belum sepenuhnya netral dari politik praktis. Hal itu dianggap bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menegaskan profesionalisme aparat keamanan.
Mahasiswa kemudian membacakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Presiden mengambil langkah nyata menghentikan kebijakan yang menambah penderitaan rakyat.
- Melaksanakan reformasi DPR RI sesuai amanat UUD 1945 dan UU MD3.
- Mengembalikan TNI/Polri ke khitah profesionalisme dan menghentikan tindakan represif terhadap gerakan rakyat.
- Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Menolak kenaikan tunjangan DPR yang dianggap mencederai rasa keadilan rakyat.
- Menghentikan program MBG dan Program Sekolah Rakyat, serta mewujudkan pendidikan gratis dan bermutu.
- Membatalkan kenaikan PBB-P2 yang membebani masyarakat di berbagai daerah.
Aliansi menegaskan bahwa gerakan mahasiswa adalah gerakan konstitusional. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, segala bentuk pembungkaman, intimidasi, maupun tindakan represif dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.
“Demokrasi tidak boleh menjadi milik elite politik dan ekonomi semata. Demokrasi adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” tegas La Ode Muhamad Yuslan, Jenderal Lapangan aksi tersebut.(egg)

Leave a Reply