Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Segera Panggil Rektor UNM

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi

KLIKSANDI.COM, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mulai memproses laporan dosen UNM berinisial QDB (51) terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UNM, Prof Karta Jayadi. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil rektor UNM itu.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, laporan itu sudah mulai tahap klarifikasi. Dalam waktu dekat, pihak pertama yang akan dimintai keterangannya adalah pihak pelapor dalam hal ini dosen UNM inisial QDB.

“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi),” ujar Bayu Wicaksono.

“Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu besok. Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel),” katanya.

Terkait dengan pemanggilan Rektor UNM, Karta Jayadi dia mengaku belum menjadwalkan. Meski demikian, dia memastikan akan memanggil rektor UNM untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Belum, nanti (Dipanggil). Semuanya pasti (dipanggil), nanti kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Terkait dengan laporan pelapor terhadap terlapor, lanjut Bayu, berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” paparnya.

Disinggung apakah ada unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan terlapor, Bayu menyatakan, saat ini baru pemeriksaan awal dan belum dilakukan pendalaman, namun nantinya tetap dikembangkan.

“Belum (didalami), nanti kita lakukan. Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE,” ucapnya.

Ditanyakan apakah pihak terlapor sudah melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baiknya, kata dia, belum menerima laporan secara resmi. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah terlapor sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

“Untuk sementara belum (terima laporan), nanti kita koordinasikan dengan pihak SPKT, apakah sudah dikirim ke Ditreskrimsus atau belum,” ujarnya menambahkan.

Rektor UNM Karta Jayadi dikabarkan telah melaporkan balik dosen QD melalui penasihat hukumnya Jamil Misbach atas tuduhan pencemaran nama baiknya dengan Undang-undang ITE di Polda Sulsel. Alasannya, karena tidak ada balasan jawaban klarifikasi setelah bersangkutan disomasi.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” ujar Jamil kepada wartawan.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Sejumlah bukti percakapan di aplikasi WhatsApp diduga mesum kepada dirinya telah disiapkan. Dugaan percakapan pelecehan tersebut berlangsung sejak 2022-2024, termasuk ajakan ke hotel telah disimpannya.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, pelapor juga telah menyurat dalam bentuk laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ASN.(egg)

Leave a Reply