Guru di Luwu Timur Berkali-kali Cabuli Siswanya, Korbannya ada Lima Orang

Ilustrasi: Pencabulan

Ilustrasi: Pemerkosaan

KLIKSANDI.COM, Luwu Timur — Seorang guru di Kabupaten Luwu Timur ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri. Ada lima siswa yang menjadi korbannya. Pelaku juga melakukan aksinya tidak satu kali, tetapi berkali-kali.

Tersangka diketahui berinisial MR (40). MR, yang merupakan guru di salah satu sekolah negeri di wilayah tersebut, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur pada Senin, 21 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, Sat Reskrim telah melakukan menangkap oknum guru atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak (siswinya),” kata Taufik dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Taufik, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh MR terjadi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024.

“Dugaan persetubuhan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024,” ucapnya.

Mirisnya, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mencatat sedikitnya lima siswi yang menjadi korban dugaan tindakan bejat MR.

“Terdapat lima anak saksi korban yang diduga dicabuli tersangka,” bebernya.

Taufik juga menyebutkan bahwa terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara kejadian dengan pelaporan. Aksi yang terjadi pada 2024 tersebut baru dilaporkan oleh para korban pada 2025 ini.

“Baru melapor 2025 ini, untuk sementara itu dulu karena masih pendalaman,” Taufik menuturkan.

Penyidik masih mendalami motif dan modus operandi yang digunakan oleh MR dalam melakukan aksinya. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, MR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(egg)

Leave a Reply