Bupati Takalar Nonaktifkan Camat dan Lurah yang Tersandung Dugaan Pungli

Bupati takalar, Firdaus Daeng Manye

Bupati takalar, Firdaus Daeng Manye

KLIKSANDI.COM, Takalar – Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye langsung mengambil langkah tegas terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di wilayahnya. Camat Pattalassang, Edi Badang dan Lurah Pappa, Abdul Asis langsung dinonaktifkan setelah laporan itu diterima Bupati.

Keduanya resmi dinonaktifkan per Rabu, 17 Juli 2025 menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Garapan (Suket) yang menjadi sorotan masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Daeng Manye dalam konferensi pers di Kantor Bupati Takalar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pembenahan internal dan upaya membangun pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin birokrasi ini dijalankan oleh aparatur yang menyalahgunakan kewenangan. Jabatan adalah amanah. Jika tidak dijalankan dengan integritas, maka harus dievaluasi,” tegasnya.

Untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, posisi Camat dan Lurah yang dinonaktifkan kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Langkah ini dinilai penting agar roda administrasi tetap berjalan di tengah proses evaluasi dan penyelidikan internal.

Penonaktifan ini sendiri dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kedua pejabat, yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan lemahnya pengawasan di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan laporan warga terkait pengurusan Suket Garapan di Kelurahan Pappa. Seorang warga mengaku diminta membayar hingga Rp25 juta oleh oknum pejabat sebagai syarat pemrosesan surat tersebut. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran sebesar Rp20 juta, dengan Rp15 juta diantaranya telah diserahkan lewat kepala lingkungan.

Namun hingga berbulan-bulan, surat tersebut belum juga selesai. Pihak kelurahan disebut-sebut meminta pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp5 juta agar Suket bisa ditandatangani oleh Camat. Berdasarkan pengakuan warga, dari dana yang sudah disetor, Camat Pattallassang diduga telah menerima Rp10 juta secara langsung.

“Sudah kami setor Rp16 juta, tapi suratnya belum juga jadi. Katanya harus lunasi Rp5 juta lagi baru bisa ditandatangani,” ujar salah satu keluarga korban kepada wartawan.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan warga.

“Saya ingin birokrasi di Takalar hadir untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Siapa pun yang menyimpang, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen melanjutkan proses monitoring dan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(egg)

Leave a Reply