KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menyebut kasus korupsi dana desa yang menyeret Camat Tompobulu berinisial AZ (46) bakal menyeret tersangka baru. Kejaksaan mengaku akan melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi itu.
“Tidak tertutup ada tersangka lain,” kata Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abadi.
Dia mengatakan, kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan tersangka lainnya dari kasus ini.
“Tersangka sempat menyebut dana itu digunakan untuk beberapa kegiatan di desa. Apakah itu benar? kita masih telusuri,” jelas dia.
Dia juga mengakui penyidik akan menelusuri aliran dana yang dikuasai oleh Camat Tompobulu itu. “Kita akan follow the money, kita akan telusuri aliran dananya,” kata dia.
Setelah semuanya lengkap, kejaksaan baru bisa menetapkan tersangka baru dari kasus ini. “Untuk sementara ini, baru satu orang tersangka,” kata dia.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan Camat Tompobulu, AZ (46) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Pattalassang di Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abadi kasus ini diselidiki berdasarkan informasi dari sejumlah media massa di Bantaeng. Menurutnya, dari informasi itu, penyidik kemudian menggali lebih dalam dan melakukan penyelidikan.
“Ini berawal dari ribut-ribut informasi di media. Kita ketahui bersama bagaimana Desa Pattalassang saat itu di media massa,” kata dia.
Dari penyelidikan itu, kemudian terungkap indikasi penyelewenangan keuangan negara. Setelah ditelusuri, informasi di media itu ternyata benar.
Penyelidikan kejaksaan kemudian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dengan pidana korupsi itu. Kejaksaan memeriksa 10 orang saksi, 1 orang saksi ahli dan mengumpulkan sejumlah dokumen.
“Selain itu kita juga mengumpulkan alat bukti seperti rekening koran dan telah meminta penyitaan melalui pengadilan negeri,” kata dia.
Dari penyelidikan itu, kata Satria, dana desa itu diketahui dikuasai secara pribadi oleh tersangka saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattalassang. Dia menyebut, dana desa itu disimpan melalui rekening pribadi. Ada juga yang dipegang secara tunai.
Berikut kronologis lengkap sehingga AZ ditetapkan sebagai tersangka.
- Bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1,175 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,275 Miliar.
“Total dana desa dari APBN dan APBD untuk desa Pattalassang itu sebesar Rp2,4 miliar,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abadi.
- Pada tanggal 08 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705 juta, kemudian ditarik pada 26 Mei 2025.
- Dana ini kemudian diserahkan kepada AZ. Sebanyak Rp205 juta diserahkansecara tunai dan Rp500 ditransfer ke rekening pribadi AZ.
- Pada Juni 2025, Kaur Keuangan desa atas perintah AZ kembali mencairkan dana desa sebesar Rp510 Juta.
- Pencairan dilakukan dua tahap pada 5 Juni 2025 sebesar Rp200 juta, dan pada 11 Juni 2025 sebesar Rp300 juta. Dana sebesar Rp500 juta ini diserahkan secara tunai kepada AZ.
“Bahwa total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp1,205 Miliar,” kata Satria Abadi.(egg)

Leave a Reply