KLIKSANDI.COM, Gowa — Polisi di Gowa menangkap seorang pria berinisial WL di Kabupaten Gowa. Dia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak.
Kasus ini sempat viral di Gowa setelah keluarga korban mengadu di media sosial. Setelah beberapa saat, polisi langsung mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, peristiwa persetubuhan terjadi di Kecamatan Bontonompo, pada 2 Juli 2025.
“Ini sampai viral karena keluarganya tidak terima dan mengadu ke medsos.Sesungguhnya kami telah berupaya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan beberapa jam lalu kami telah mengamankan pelaku,” ungkap Bahtiar.
Dia menegaskana bakal memproses kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, penyidik polisi dipastikan segera menahan pelaku.
“Hari ini kita sudah menangkap pelaku dan beberapa hari kedepan akan lakukan penahanan,” tegas dia.
Dia mengaku, sebenarnya kasus ini terkait dengan hubungan asmara kedua pelaku. Meski demikian, WL tetap bisa dijerat hukum lantaran korbannya masih kategori anak di bawah umur. Sejauh ini, visum juga telah dilakukan terhadap korban.
“Kita belum terima hasilnya, tapi kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi yang lain bisa menerangkan alibi saat kejadian,” ungkap Bahtiar.
Saat ini pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(egg)

Leave a Reply