KLIKSANDI.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025, di Polda Jatim.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari skandal dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 20 Juni 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jatim. Menurutnya, tim penyidik KPK memang tengah melakukan kegiatan penyidikan secara paralel di wilayah Jawa Timur, sehingga lokasi pemeriksaan disepakati di sana.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” kata Budi dalam pernyataannya pada Rabu, 9 Juli 2025.
Budi menambahkan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan juga merupakan hasil koordinasi antara KPK dengan Khofifah.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Pengembangan Kasus Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Skandal dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim ini adalah pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah yang populer dengan sebutan hibah ‘pokok pikiran’ (pokir).
Berdasarkan laporan, pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan total sekitar Rp 7,8 triliun kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap ini diduga sudah terjadi sejak dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat, politikus Golkar, bersama Abdul Hamid, pihak lain yang terlibat, kemudian diduga bersepakat untuk melanjutkan praktik ini pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sendiri telah divonis 9 tahun penjara dalam proses persidangan sebelumnya. Pengembangan kasusnya kini terus diusut oleh KPK.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun identitas mereka dan konstruksi kasusnya hingga kini belum dibeberkan secara rinci.
Pemeriksaan Gubernur Khofifah ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan daerah secara signifikan. (*)

Leave a Reply