KLIKSANDI.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan.
Dua pria berinisial A (45) dan SA (49) telah ditangkap karena diduga mengedarkan berbagai produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang sudah tidak layak pakai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gardu, Serpong.
“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Ade Safri kepada wartawan pada Selasa (8/7/2025).
“Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” imbuhnya.
Petugas mendatangi lokasi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, dan menemukan tersangka A sedang membongkar dua truk berisi barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus.
Tersangka A mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk-produk tersebut.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade.
Tersangka SA, yang merupakan admin PT L, diduga menjadi penghubung dalam distribusi ilegal barang kedaluwarsa kepada A. Barang-barang yang dijual kembali tidak hanya sebatas makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk kosmetik dan farmasi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan. (*)
Leave a Reply