Pedagang Pasar Terong Makassar Menolak Direlokasi

Pasar terong makassar

Pasar terong makassar

KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah Kota Makassar berencana merelokasi pedagang pasar Terong Makassar yang berada di sempadan jalan Kanal Panampu. Rencana ini mendapat perlawanan para pedagang. Total 400 pedagang menyiapkan perlawanan.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Persaudaraan Pedagang Pasar Terong, H. Masalle. Dia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar, Senin, 7 Juli 2025.

Menurut H. Masalle, penolakan para pedagang bukan tanpa alasan. Menurutnya, kondisi gedung relokasi yang ditawarkan tidak layak huni. Pedagang merasa tidak aman dan enggan menempatinya.

“Gedungnya tidak layak, pembeli juga tidak mau naik ke sana. Umur bangunannya sudah 30 tahun, dibangun tahun 1995. Kalau hujan, bocor. Bahkan plafonnya pernah jatuh beberapa bulan lalu,” ujar H. Masalle, siang tadi.

Ia menekankan bahwa para pedagang sejatinya bersedia diatur dan diajak bekerja sama, asalkan relokasi dilakukan secara manusiawi dan profesional.

“Pedagang itu mau diatur, tapi relokasinya harus layak. Kalau memang ada tempat baru yang bagus dan nyaman, apa salahnya? Kita juga ingin nyaman, aman, terlindungi,” ucapnya.

Dia menyebut total pedagang di Pasar Terong mencapai 14 ribu orang, tersebar di kawasan seluas 8,7 hektare yang terdiri dari 15 ruas jalan.

Sementara yang berjualan di sepanjang Jalan Sawi dan Jalan Labu, lokasi yang bersinggungan langsung dengan sempadan Kanal Panampu, jumlahnya sekitar 400-an orang. “Jadi jangan dipandang ini hanya soal penertiban,” tegasnya.

Ia juga menyoroti upaya penertiban kanal oleh Balai Pompengan yang disebut-sebut sebagai pemilik kewenangan di kawasan tersebut. Menurutnya, proses pengerukan kanal sebetulnya bisa dilakukan tanpa membongkar lapak pedagang.

“Di awal 2023, Balai pernah keruk kanal itu pakai ekskavator apung. Alat berat bisa lewat Jalan Labu, tidak perlu ganggu pedagang. Jadi pasti ada jalan tengah, tinggal bagaimana dikondisikan,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, Balai Pompengan tidak hadir sehingga pembahasan belum tuntas dan akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025.(egg)

Leave a Reply