418 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia: Kemenkes Minta Pengetatan Seleksi Kesehatan

Jemaah Haji

Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

KLIKSANDI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti angka kematian jemaah haji Indonesia yang cukup tinggi selama ibadah di Tanah Suci. Hingga 30 Juni 2025, tercatat 418 jemaah haji meninggal dunia, melebihi angka tahun sebelumnya.

Penyebab utama kematian jemaah didominasi oleh penyakit jantung, termasuk syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.

Jumlah ini bahkan menjadi perhatian serius dari Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji. Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni 2025, menyoroti dua aspek penting: tingkat istitha’ah kesehatan dan jumlah jemaah yang wafat.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ujar Abdul Fatah Mashat.

Peran Penting Istitha’ah Kesehatan dan Tanggung Jawab Bersama

Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, turut menekankan pentingnya hal ini. “Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Imran, dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua,” akunya.

Imran menegaskan bahwa setiap jemaah yang berangkat harus benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan atau kemampuan fisik untuk berhaji.

Ia juga berharap pemerintah Indonesia diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Menurutnya, persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama.

Kemenkes telah mengeluarkan aturan tegas mengenai istitha’ah kesehatan jemaah haji melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.

Aturan ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya dan mencakup kriteria kesehatan jemaah, mulai dari pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, hingga kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Untuk mendukung hal ini, Kemenkes juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.

Selain itu, pemerintah diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah. (*)

Leave a Reply