BKN Dorong Pemda Beri Tambahan Penghasilan untuk PPPK dan PNS Melalui Sistem Kelas Jabatan

Kemenpan RB mengesahkan aturan baru mengenai jabatan PPPK paruh waktu

Ilustrasi PPPK. BKN dorong Pemda beri tambahan penghasilan.

KLIKSANDI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Untuk mencapai transparansi dan keadilan dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), BKN mengusulkan penerapan sistem kelas jabatan.

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, menyatakan komitmen BKN terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas TPP.

“BKN mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian TPP melalui sistem kelas jabatan yang modern dan adil bagi seluruh ASN PPPK dan PNS di daerah,” kata Herman pada Senin (23/6).

Kelas Jabatan: Mengukur Kontribusi, Mendorong Motivasi

Herman menjelaskan bahwa sistem kelas jabatan akan menjadi indikator penting untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai diberikan berdasarkan kontribusi nyata mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi di kalangan ASN.

Sistem ini memungkinkan optimalisasi sumber daya manusia melalui evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai, bobot, dan harga jabatan yang tepat.

“Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran karena pemberian penghargaan menjadi lebih terukur dan transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa kelas jabatan juga berperan sebagai panduan pengembangan karier ASN PPPK dan PNS, dengan pemberian penghargaan yang bervariasi sesuai tingkat jabatan.

Instrumen seperti analisis jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan menjadi fondasi penentuan kelas jabatan. Selain itu, desain penilaian kerja yang objektif, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pedoman utama dalam pemberian penghargaan tersebut.

Regulasi dan Mekanisme Pemberian TPP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, memerinci regulasi dan teknis pemberian TPP berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan.

Evaluasi jabatan adalah proses sistematis untuk menentukan kelas jabatan melalui penilaian faktor-faktor spesifik dari suatu jabatan.

“Evaluasi jabatan menjadi dasar dalam sistem kompensasi internal, benchmark terkait gaji dengan pasar, serta model jenjang karier dan suksesi kepemimpinan. Dengan evaluasi jabatan, setiap instansi wajib menetapkan kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian TPP,” tuturnya.

Neny menambahkan bahwa penempatan pegawai pada kelas jabatan akan disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi, sesuai prinsip meritokrasi.

Pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah BKN ini diharapkan dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh ASN di daerah, sekaligus mendorong peningkatan kinerja.(*)

Leave a Reply