KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC PMII ) Kabupaten Bantaeng ikut menyayangkan maladministrasi yang terjadi di DPRD Bantaeng. Dia menyebut, upaya Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin untuk mengangkat auditor Inspektorat sebagai Plt Sekwan di DPRD Bantaeng adalah sebuah kesalahan.
“DPRD sudah menyebut kalau itu adalah sebuah pelanggaran. Pengangkatan auditor inspektorat menjadi plt Sekwan adalah sebuah pelanggaran atas PermenPAN-RB,” jelas ketua PC PMII Bantaeng, Risal Soefrianto.
Oleh karena itu, kata Risal, Bupati Bantaeng hendaknya segera menganulir SK Plt Sekwan itu. Kesalahan, kata dia, jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga mempertontonkan sebuah ketidaktahuan tentang birokrasi.
Risal kemudian memberikan ultimatum kepada Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin untuk segera menganulir SK plt Sekwan itu. Dia menyebut, SK itu harus dianulir dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, kata dia, PC PMII Cabang Bantaeng akan mengadukan temuan Maladministrasi ini ke Ombudsman.
“ini jelas-jelas ada aturan yang dilabrak. Pemkab harus segera dianulir, jangan sampai Ombudsman yang anulir,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bantaeng menemukan praktik Maladministrasi dari terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dewan (Sekwan). SK yang menunjuk Saharuddin sebagai Plt Sekwan itu dianggap cacat secara hukum.
DPRD Bantaeng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan temuan Maladministrasi itu, Selasa, 17 Juni 2025. Sekedar diketahui, Maladministrasi adalah perilaku atau tindakan melawan hukum dan/atau etika yang dilakukan dalam proses administrasi pelayanan publik, yang merugikan masyarakat. Ini mencakup berbagai penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan berlarut, dan tindakan diskriminatif.
“Karena penunjukan Pelaksana tugas Sekwan yang baru dan SK-nya terbit tidak sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2022, saya dari Partai Gerindra di DPRD Bantaeng sangat menolak Pak Saharuddin sebagai Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, M. Amhi.
Amhi yang juga merupakan ketua Gerindra Bantaeng mengaku jika dalam permenPAN-RB disebutkan bahwa auditor inspektorat dilarang untuk rangkap jabatan. Termasuk jabatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
“Aturannya jelas, auditor dari inspektorat tidak boleh rangkap jabatan. Sementara pak Saharuddin ini adalah auditor di inspektorat. Sekarang merangkap jabatan sebagai Sekwan. Ini jelas cacat secara hukum,” kata ketua Gerindra Bantaeng ini.
Amhi mengakui, penunjukan plt Sekwan adalah hak periogratif bupati. Meski demikian, hak itu tidak boleh juga melabrak aturan yang ada.
“Saya bukan berarti mau mencampuri hak perogatif Bupati. Tetapi ada aturan main yang tidak boleh dilanggar. Secara pribadi dan sekaligus sebagai perwakilan dari Partai Gerindra di DPRD Bantaeng, saya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Pak Bupati dalam proses penggantian Sekwan itu,” ungkap M. Amhi.
Dia juga mengatakan, pergantian plt Sekwan yang terkesan dadakan ini juga bisa berakibat terhadap rusaknya hubungan eksekutif-legislatif. Menurut dia, Sekwan seharusnya yang dipilih adalah orang mampu menjadi mediator dan yang mampu menjembatani komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif.
Hal yang sama diungkapkan oleh anggota DPRD dari Partai Demokrat, Misbahuddin Basri. Dia menyebut, dari hasil RDP itu, legislatif berkesimpulan jika SK Plt Sekwan itu cacat secara hukum. Oleh karena itu, dia meminta kepada eksekutif untuk menarik kembali SK tersebut.
“Penggantian Pelaksana tugas Sekwan itu adalah hak prerogatif Bupati, namun kami melihat bahwa penunjukan Pelaksana tugas Sekwan yang ditunjuk oleh Pak Bupati ini adalah seorang Pejabat Auditor pada Inspektorat Daerah. Padahal, PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 disebutkan bahwa Auditor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas pejabat pengguna anggaran,” kata Legislator dari Fraksi Demokrat itu.
Misbah menjelaskan, DPRD sama sekali menolak Pak Saharuddin untuk menjabat sebagai Pelaksana tugas Sekwan. DPRD Bantaeng juga bukan memperjuangkan Pak Azwar untuk tetap sebagai Pelaksana tugas Sekwan. Akan tetapi, kami di DPRD Bantaeng ini memperjuangkan prestasi yang telah ditorehkan oleh Pak Azwar sebagai Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng.
“Jadi kami bukan menolak Pak Saharuddin sebagai Sekwan, tetapi kami menolak SK Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng tertanggal 13 Juni 2025 yang kami nilai itu sangat salah dan cacat hukum,” tegas Misbah.
“Ini yang kami kuatirkan nanti akan ada konflik kepentingan antara pejabat auditor dengan pejabat pengguna anggaran. Ini jelas sangat salah,” kata Legislator DPRD Bantaeng ini.
Sekedar diketahui, RDP itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso. Sejumlah pihak terkait hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya adalah adalah perwakilan Biro Hukum Setda Bantaeng, perwakilan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKPSDM Pemkab Bantaeng serta Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng.(egg)

Leave a Reply