KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Otoritas Haji Arab Saudi berencana memangkas kuota haji Indonesia sebesar 50 persen, tahun depan. Jika itu terjadi, maka kuota haji di Bantaeng bisa ikut berdampak. Kalkulasinya, daftar tunggu haji Bantaeng bisa tembus 90 tahun.
Kabupaten Bantaeng, Sulsel, masih menjadi daerah dengan daftar tunggu haji terlama di Indonesia. Data dari laman resmi BP Haji haji.go.id per Kamis (12/6/2025), daftar tunggu di Bantaeng mencapai 47 tahun.
Saat ini, jumlah pendaftar haji di Bantaeng mencapai 8.175 orang dan jumlah calon jamaah lunas tunda mencapai 209 orang.
Jika otoritas haji Arab Saudi jadi memangkas kuota haji itu, maka bisa dipastikan jumlah kuota haji Bantaeng ikut berdampak. Saat ini, kuota haji Bantaeng berjumlah 174 jamaah.
Wacana ini muncul karena tata kelola pengelolaan haji 2025 banyak masalah dan insiden kematian para jemaah haji.
“Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. ‘Why do you bring people to death here?’ Itu ucapan langsung dari mereka,” kata kepada BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, Selasa (10/6/2025), seusai rapat dengan otoritas haji Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bantaeng, Muhammad Ahmad Jailani berharap hal itu tidak terjadi. Dia mengaku, pada tahun lalu bersama dengan Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin pihaknya pernah meminta tambahan kuota haji itu. Permintaaan ini juga sudah disetujui oleh komisi IX DPR RI dan Kementerian Agama.
Oleh karena itu, pihaknya justru sangat berharap kuota haji ditambah. Menurutnya, Bantaeng harusnya mendapat perhatian khusus karena menjadi daerah dengan daftar tunggu haji terlama di Indonesia.
“Semoga Bantaeng sebagai daerah dengan daftar tunggu terlama jadi perhatian khusus. Harapannya, kuota ditambah,” kata Jailani.
Keinginan warga Bantaeng menunaikan ibadah haji cukup tinggi tak sebanding dengan jumlah kuota.
“Kita sebagai pihak yang membantu jamaah menunaikan rukun Islam kelima harus memberi kesempatan merealisasikan niatnya itu,” ujarnya.
Jaelani juga menyampaikan, jamaah haji asal Bantaeng pada tahun ini mengaku sangat puas pelayanan di Tanah Air hingga di Tanah Suci.
Penentuan Kuota
Bagaimana Arab Saudi menetapkan kuota haji bagi Indonesia setiap tahunnya?
Penetapan kuota haji per negara, khususnya untuk Indonesia, didasarkan pada jumlah penduduk Muslim di negara tersebut dan/atau daftar tunggu jemaah haji.
Kementerian Agama RI memberikan kuota haji berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi.
Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memiliki resolusi tahun 1987 yang memungkinkan setiap negara menerima satu jemaah haji per 1.000 Muslim.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, penentuan kuota haji kabupaten/kota berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim kabupaten dan daftar tunggu jamaah haji di setiap kabupaten/kota. Kuota haji kabupaten/kota ditetapkan dan dibagi gubernur.(egg)

Leave a Reply