KLIKSANDI.COM, Sinjai — Aparat kepolisian resor Sinjai mengamankan sejumlah kendaraan yang mengangkut solar subsidi. Solar subsidi ini diketahui dikumpulkan dari sebuah SPBU di Bulukumba, dan hendak dijual sebagai solar non subsidi di Sulawesi Tengah.
Solar ini diamankan oleh Timsus Polres Sinjai. Solar itu dikemas dalam jeriken yang diangkut oleh lima mobil pikap. Kelima mobil ini diamankan di waktu berbeda.
Dua unit mobil pertama diamankan pada Selasa malam, 3 Juni 2025. Sementara tiga unit lainnya diamankan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima mobil tersebut mengangkut sekitar 300 jeriken solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Solar-solar ini diperkirakan hendak dijual secara ilegal di luar wilayah Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lima orang sopir telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan lima sopir yang membawa mobil-mobil itu. Saat ini mereka sedang kami mintai keterangan guna mengungkap siapa pemilik BBM tersebut,” ujar AKP Andi Rahmatullah.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Polisi berupaya menelusuri jaringan distribusi serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik dan pengendali pengangkutan BBM ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga berkaitan dengan potensi kerugian negara dan masyarakat akibat distribusi BBM ilegal,” tegasnya.
Selain itu, AKP Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Ia meminta warga untuk melaporkan bila menemukan aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan di wilayahnya.
“Kami berharap masyarakat bisa turut serta mengawasi. Jika menemukan mobil dengan muatan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan perdagangan ilegal lintas wilayah.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Bila terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Migas dan tindak pidana lainnya yang berlaku.(egg)

Leave a Reply