KLIKSANDI.COM, Jeneponto — Polisi mengamankan dua preman di Lingkungan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Keduanya dibekuk usai merusak mobil truk dengan melempari mobil itu dengan batu.
Kedua pelaku adalah Y (26) dan R (26), warga kampung setempat. Peristiwa bermula saat truk berplat DW 8539 DB yang dikemudikan Indra bersama saudaranya, Dzaky, melintas dari Bantaeng menuju Makassar, Sabtu (31/5/2025) sore.
“Setibanya di depan pasar Tamanroya, kendaraan korban dihentikan secara paksa oleh dua orang pria (Y dan R),” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, Selasa (3/6/2025).
Saat itu, pelaku Y mendatangi korban dan meminta rokok. Setelah korban memberikan sebatang rokok, pelaku justru merampas sebungkus rokok milik korban.
“Ketika korban berusaha mengambil kembali rokoknya, pelaku berinisial R menarik baju korban dan melakukan penganiayaan,” ujar Kaharuddin.
Akibatnya, korban turun dari kendaraan, dan kedua pelaku melempar truk dengan batu secara bertubi-tubi.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada truk yang dikemudikan Indra dan Dzaky.
“Kaca bagian kiri truk pecah dan talang air pintunya rusak,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim bersama Sat Intel Polsek Tamalatea langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya, Kampung Conre dan Lingkungan Borong Tamalatea, Kelurahan Bontotangnga, Tamalatea, Jeneponto.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalatea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tentu Polsek Tamalatea akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” tuturnya.
“Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian tersebut,” tambahnya. (eng)

Leave a Reply