Komnas HAM Temukan Pelanggaran di Balik Insiden Ledakan Amunisi di Garut

ledakan amunisi di Garut dan temuan Komnas Ham

Prajurit TNI sedang menyusun amunisi tidak layak pakai untuk dimusnahkan.

KLIKSANDI.COM, Garut – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menemukan sejumlah pelanggaran di balik insiden ledakan amunisi di Garut, beberapa waktu lalu. Ada beberapa point pelanggaran di balik insiden yang menewaskan 13 orang itu.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah, bahwa TNI melibatkan warga sipil yang tak memiliki kompetensi teknis dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut. Padahal, warga sipil yang dilibatkan itu berada paling dekat dengan sisa-sisa amunisi yang belum meledak. Berdasarkan laporan Komnas HAM, warga sipil yang ikut serta dalam kegiatan itu berjumlah 21 orang.

Mereka dilibatkan dalam proses pasca-pemusnahan, yakni untuk membersihkan atau menangani sisa amunisi yang belum sempat meledak atau tidak tuntas dalam proses awal. Mereka bekerja dengan imbalan harian tanpa pelatihan teknis militer khusus pemusnahan amunisi.

“Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan yang tersertifikasi,” tegas Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers.

Uli juga menemukan bahwa warga sipil ini adalah pekerja harian lepas yang memiliki tugas berbeda-beda, seperti sopir, penggali lubang, pembongkar amunisi, dan juru masak.

Temuan lainnya, pekerja juga pernah diminta melakukan hal yang sama di daerah yang berbeda, seperti di Makassar dan Maluku. Perbantuan warga kepada TNI itu disebut sudah berjalan selama 10 tahun.

Komnas HAM memperoleh informasi tersebut dari keluarga korban sipil dalam tragedi ini, Rustiawan. TNI, jelas Uli, juga memberikan upah kepada warga sipil yang terlibat dengan rata-rata Rp150 ribu per hari.

Padahal, dari catatan Komnas HAM dalam pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pelibatan sipil dalam urusan amunisi harus memiliki keahlian yang spesifik.

“Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis, tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu,” ucap Uli.

TNI AD Merespons laporan Komnas HAM tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa TNI AD menghargai setiap masukan dari berbagai pihak dan akan menjadikannya bahan evaluasi.

“TNI AD pada prinsipnya senantiasa menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Wahyu kepada Kompas.com, Jumat malam.

“Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya,” tambah dia.

Ia pun menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari TNI AD terkait rencana penghentian pelibatan warga sipil dalam aktivitas berisiko tinggi semacam itu.

Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa praktik pelibatan warga sipil dalam pemusnahan amunisi bukan hanya berisiko, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan terhadap non-kombatan.

“Dalam standar internasional, terutama United Nations SaferGuard dan International Ammunition Technical Guidelines (IATG), sangat jelas bahwa aktivitas seperti ini hanya boleh dilakukan oleh personel dengan pelatihan dan sertifikasi teknis yang memadai,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Jumat malam.

Ia menambahkan, ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi perlindungan lingkungan hidup, mengingat kegiatan ini menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap warga sekitar.

Namun demikian, Fahmi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak semata-mata dilihat sebagai kelalaian institusi TNI.

“Ini bagian dari persoalan yang lebih luas tentang tata kelola logistik pertahanan, integrasi zona pertahanan dalam tata ruang, serta lemahnya sinergi antarsektor,” katanya.

Menurut Fahmi, selama ini belum ada kebijakan tata ruang yang mengintegrasikan kebutuhan pertahanan secara sistematis.

Akibatnya, TNI kesulitan mencari lokasi pemusnahan amunisi yang aman dan jauh dari permukiman. “Jangan lupa, pada saat yang sama, temuan itu juga sebenarnya menunjukkan keterbatasan kapasitas dan ekosistem pendukung yang dihadapi TNI di lapangan,” pungkasnya.(eng)

Leave a Reply