Kejagung Amankan Komisaris Utama PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun

Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Instagram/halo.sritex)

KLIKSANDI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait korupsi penyaluran kredit bank. Ia diamankan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Iwan Lukminto diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank untuk PT Sritex, sebuah kasus yang mencuat setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut dinyatakan pailit.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, menjelaskan detail penangkapan tersebut.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” ungkap Harli.

Menurut Harli, Iwan Lukminto telah diterbangkan dari Solo dan tiba di Kejaksaan Agung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tepatnya diamankan di Jalan Enggano nomor 3 di Solo, hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” jelasnya.

Harli menambahkan bahwa penyidik Kejagung memerlukan waktu untuk pemeriksaan mendalam guna menentukan status hukum Iwan selanjutnya.

Dugaan Penyelewengan Kredit Bank Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus yang menyeret Iwan Lukminto ini berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit dari beberapa bank untuk PT Sritex dengan nilai fantastis, mendekati Rp3,6 triliun.

Harli merinci bahwa meskipun Sritex menerima pencairan kredit dari beberapa bank swasta, Kejagung saat ini fokus menangani dugaan penyelewengan di empat bank.

PT Sritex sendiri telah menghadapi masa sulit, dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024 dan resmi tutup per 1 Maret 2025.

Sebelumnya, setelah dinyatakan pailit, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian juga sempat mengusut dugaan penyelewengan penyaluran kredit ke Sritex.

Dalam penyelidikan awal, Sritex diduga telah merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga mencapai Rp19,9 triliun.

Menjelang penutupan perusahaan pada 30 Januari 2025, tim kurator Sritex mencatat total utang sebesar Rp29,8 triliun dari 1.654 kreditur, termasuk utang ke bank milik negara sebesar Rp4,2 triliun.

Penangkapan Iwan Lukminto ini menjadi babak baru dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan sektor perbankan. Kejagung akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus ini. (*)

Leave a Reply