Haram dalam Islam! Kasus Pria di Soppeng Nikahi Mertua yang Dihamili kemudian Menceraikan Istri

Skandal perselingkuhan di Soppeng seorang pria menikahi mertuanya haram dalam islam.

Skandal perselingkuhan di Soppeng seorang pria menikahi mertuanya haram dalam islam.

KLIKSANDI.COM, Soppeng — Rumah tangga pria berinsial BR dan istrinya AL (21) di Kabupaten Soppeng terpaksa harus bubar. Skandal perselingkuhan terbongkar. Orang ketiga dalam rumah tangga itu adalah mertua BR berinisal FR (36). FR diketahui hamil dan melahirkan. BR dan FR lalu menikah, tetapi itu tidak menyelesaikan masalah. Itu adalah haram dalam islam!.

Kasus ini mencuat setelah FR ketahuan hamil. Belakangan diketahui jika anak dalam kandungannya FR adalah hasil hubungan badan dengan BR yang tidak lain adalah menantunya sendiri. Atas kejadian itu, BR diminta menceraikan istrinya inisial AL (21).

“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Rabu (21/5/2025).

Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Kasus ini diperkirakan terjadi di awal 2024. Baru terungkap di publik saat BR menceraikan istrinya.

“Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman,” sebut Buhari.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana menjelaskan, BR melakukan persetubuhan dengan ibu mertuanya yang sudah menjanda karena ditinggal meninggal suaminya. FR yang hamil pun kini sudah melahirkan.

Dia mengatakan aparat penegak hukum turun tangan melakukan mediasi dan pihak keluarga perempuan menganggap ini sebagai musibah.

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” kata Aditya Pradana kepada detikSulsel.

Aditya mengungkapkan hasil mediasi saat itu, BR diminta bertanggung jawab atas kehamilan mertuanya. BR pun menceraikan istrinya lalu menikah dengan mertuanya itu.

“Dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ucapnya.

Aditya menegaskan kesepakatan itu juga disetujui oleh keluarga pihak laki-laki. BR juga sudah mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

“Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berlangsung tanggal 27 Mei nanti,” jelasnya.

Haram dalam Islam

Kasus yang terjadi di Soppeng, bukanlah hal sepele. Pernikahan yang terjadi antara BR dengan mertuanya menurut pandangan Islam adalah hal yang haram. Pernikahan itu sudah menyalahi syariat islam. BR sampai kapanpun tidak boleh menikahi mertuanya itu.

Seperti yang dilansir NU Online, Kolomnis M Tatam Wijaya menyebut Pelanggaran bergaul di luar batas dengan ibu mertua tidak dapat ditebus dengan menikahi ibu mertua tersebut. Tidak dibenarkan sebagai bentuk tanggung jawab dan hapus dosanya dengan cara menikahi ibu mertua tersebut. Sebab, itu bukan jalan yang diakui syariat untuk menebus kesalahan dan pelanggaran.

Lagi pula, ibu mertua merupakan mahram muabbad (permanen) yang tidak mengenal istilah “mantan”sejak akad nikah dilangsungkan.

Dinyatakan Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi:
فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Artinya: “Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya.” (Lihat: Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi, Hasyiyatul Bajuri, [Maktabah al-‘Ulumiyyah: Semarang] Tanpa Tahun, Juz II/113).

Sebagaimana yang pernah dijelaskan, ketika seorang laki-laki menikah, maka ia memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu mertuanya sejak akad nikah dinyatakan sah. Mahram muabbad lainnya ketika pernikahan terjadi adalah ibu tiri, menantu perempuan, dan anak tiri. Hanya saja, khusus untuk anak tiri menjadi mahram setelah bergaul suami-istri dengan ibunya.

Mengingat mahram muabbad, hubungan menantu dengan mertua tidak ada bekasnya. Hingga kapan pun ia tetap menjadi mahram dan tidak boleh menikah dengan mertuanya, baik dalam waktu yang bersamaan maupun waktu yang berbeda.

Menikahi dua perempuan bersaudara saja tidak boleh, apalagi menikahi dua perempuan berstatus ibu dan anak sekaligus. Meski pernah berhubungan badan dengan ibu mertua, ikatan perkawinan seorang suami dengan istrinya tetap tidak putus selama tidak ada tidak ikrar talak terhadap istrinya atau tidak ada putusan Pengadilan Agama berdasarkan gugatan cerai istrinya.

Ia masih tetap status suami sah dari istrinya. Pun ia tidak boleh menceraikan istrinya lalu menikah dengan mertuanya, walaupun sudah bercerai, apalagi mengumpulkan keduanya dalam pernikahan secara bersamaan.

Dasarnya adalah firman Allah dalam Al-Quran:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهاتُكُمْ وَبَناتُكُمْ وَأَخَواتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخالاتُكُمْ وَبَناتُ الْأَخِ وَبَناتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ وَأُمَّهاتُ نِسائِكُمْ وَرَبائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23).

Penebusan Dosa menurut Syariat Adapun syariat menetapkan ada tiga cara kafarat atau menebus kesalahan atau menghapus dosa akibat pelanggaran syariat yang dilakukan:

pertama memerdekakan budak, kedua berpuasa, dan ketiga bersedekah.

Kafarat berpuasa misalnya puasa 60 hari berturut-turut karena membatalkan puasa Ramadhan dengan hubungan suami-istri di siang, dan kafarat sedekah misalnya sedekah makanan atau pakaian sebagai bentuk kafarat yamin atau sedekah menyembelih hewan saat ada pelanggaran dalam ibadah haji.

Artinya, tidak ada cara lain untuk menebus suatu kesalahan selain dengan tiga cara di atas dan bertobat yang setulus-tulusnya kepada Allah. Terlebih menebus kesalahan dengan melakukan kemaksiatan, pelanggaran, dan kesalahan yang lain.

Dari uraian di atas, kiranya dapat ditarik benang merah dan simpulan tegas sebagai berikut:

  1. Syariat menetapkan, tidak ada kafarat atau menebus dosa dengan bentuk pelanggaran terhadap hukum syariat itu sendiri.
  2. Kafarat atau menebus kesalahan yang diakui syariat adalah memerdekakan budak, berpuasa, bersedekah sebagai bagian dari upaya taubat kepada Allah.
  3. Hubungan menantu dengan mertua adalah mahram muabbad alias permanen sejak akad nikah dilangsungkan.
  4. Tidak boleh menikah dengan mertua selama-lamanya, baik dalam waktu yang bersamaan maupun tidak.
  5. Hubungan badan seorang menantu dengan mertua, tidak sampai memutus ikatan perkawinannya dengan istri sahnya.Dikecualikan ada ikrar talak atau ada keputusan Pengadilan Agama berdasarkan gugatan istri.(eng)

Leave a Reply