Mahasiswa Makassar Ditangkap Usai Sebar Video Bugil Mantan Kekasih, Begini Modus Kejahatannya

Ilustrasi sebuah video bugil mahasiswa makassar yang disebarkan oleh mantan kekasihnya.

Ilustrasi: Video asusila.

KLIKSANDI.COM, Gowa — HA (25) seorang mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar diamankan polisi. Dia menyebarkan video bugil mantan kekasihnya berinisial M (26).

Kasus ini terungkap ketika video M (26) tersebar di media sosial. Video ini pertama kali muncul di story Whatsapp milik HA (25) dan dilihat oleh keponakan M.

Modus pelaku lumayan lihai melakukan aksinya. Awalnya, dia merayu korbannya untuk berpacaran. Setelah berpacaran, dia kemudian merayu korban untuk bugil saat melakukan video call. Saat itulah, tersangka kemudian merekam video bugil itu dan disimpan. Belakangan, video bugil itu kemudian dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.

“Barang bukti dari tangan pelaku disita satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku sebagai alat kejahatan (menyebarkan video porno korban). Hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Gowa, Selasa.

Penangkapan pelaku setelah korban inisial M (26) melaporkan perbuatan dugaan penyebaran video dirinya tanpa busana ke kantor polisi dengan nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, ter tanggal 12 Mei 2025.

Pada 12 Mei 2025, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan meminta uang Rp400 ribu, namun korban menolak, lalu diancam akan menyebarkan video bugilnya ke media sosial.

Merasa diabaikan, akhirnya tanpa pikir panjang pelaku HA lalu menyebarkan video itu hingga sampai ke ponsel ponakan korban, bahwa video tanpa busananya telah beredar luas di media sosial. Korban selanjutnya melaporkan ke polisi.

Atas laporan tersebut, kata Alfian, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya, keberadaan pelaku terendus berada di Kota Makassar dan dibekuk petugas tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Jajaran Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan maupun memanfaatkan media sosial serta tidak segan, apalagi ragu melapor bila menjadi korban kejahatan serupa agar segera ditangani dengan cepat.(eng)

Leave a Reply