Satwa asal NTT Diselundupkan, Pelaku Kemas Komodo dalam Pipa Paralon

BUKTI. Polisi memperlihatkan barang bukti satwa yang diselundupkan dari NTT.

BUKTI. Polisi memperlihatkan barang bukti satwa yang diselundupkan dari NTT.

KLIKSANDI.COM, Surabaya – Polisi membongkar upaya penyelundupan satwa asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Satwa yang diselundupkan ini bernilai Rp565 juta. Salah satunya adalah satwa komodo yang diselundupkan dengan cara dikemas dalam pipa paralon.

Selain komodo, pelaku juga menyelundupkan sejumlah burung, kus-kus, serta sisik trenggiling. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sejak Senin (2/2). Usai mendapat informasi dari masyarakat, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.

Saat didalami, petugas mendapati enam orang yang melakukan jual beli satwa. Mulai dari pembeli hingga penjual.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT,” kata Roy saat konferensi pers di Gedung Semeru Polda Jatim, Rabu (15/4/2026).

Hanif menyebutkan ada enam tersangka yang diamankan. Diantaranya SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Tak hanya mengamankan keenam tersangka, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari 3 ekor Komodo, 6 ponsel, uang tunai Rp 80 juta, 3 buah pipa paralon, 1 buah kardus, hingga 2 buah kartu ATM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan modus penyelundupan satwa yang digunakan oleh para pelaku bisa dibilang nekat. Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan di dalam kardus agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian.

“Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan,” paparnya saat press conference di Polda Jatim, Selasa (15/4).

Hanif memaparkan, para pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah sebelum menjualnya kembali dengan nilai berlipat. Para tersangka membeli Komodo sebesar Rp5,5 juta per ekornya.

“Kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp31,5 juta. Setelah sampai Surabaya 3 ekor Komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp41,5 juta,” ujarnya.

“Jumlah total perdagangan hewan komodo oleh Tersangka SD kepada Tersangka BM Periode Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor Komodo dengan nominal Rp 565 juta,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply