Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi di Makassar, Himpitan Ekonomi Jadi Alasan

Ilustrasi: perdagangan orang

Ilustrasi: perdagangan orang

KLIKSANDI.COM, Makassar Seorang ibu di Makassar berinisal ML (38) menjual anak kandungnya. Modus perdagangan anak ini adalah adopsi dengan harga Rp4 juta. Persoalan himpitan ekonomi keluarga menjadi alasan utama di balik ibu yang tega menjual anaknya itu.

Kasus ini terungkap setelah suami ML, bernama Anto melaporkan anaknya yang hilang diduga dijual oleh ML. Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap jika anak kandungnya itu benar-benar dijual.

Selain mengamankan ML, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial NL. Dia disebut sebagai penadah atau orang yang mengadopsi anak dari ML itu. .

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, menjelaskan, awal mula dugaan penjualan anak itu bermula saat ML menyerahkan anaknya berinisial CHY umur 10 tahun ke NL pada 10 Januari 2026.

CHY kata Osva, adalah anak dari hasil pernikahan ML dengan mendiang suami sebelumnya RM. Karena RM meninggal, CHY pun menjadi anak sambung dari suami ML sekarang yaitu pelapor, Anto. Saat menyerahkan CHY ke NL, ML lanjut Osva meminta bayaran sebesar Rp4 juta.

“Rp4 juta rupiah dan diberikan secara cash,” kata Osva.

Sembilan hari kemudian, NL mengembalikan CHY ke ML. Alasannya diduga CHY terlalu aktif (hiperaktif). “Pada tanggal 19 Januari 2026, saudara NL mengembalikan anakan bernama CHY tadi yang sebelumnya diadopsi dan meminta uangnya dikembalikan,” terang Osva.

“Namun karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan. Dan menawarkan anaknya yang berumur dua bulan atas nama (AK) ditukar dengan CHY dan meminta uang sebanyak Rp1 juta kepada NL. Dan diserahkan secara cash oleh NL ke ML,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Osva juga membantah kabar yang beredar bahwa ML telah menjual empat dari lima anaknya. “Anak kandung ada sama ML. Jadi yang dijual itu hanya satu orang. Tidak benar (ada empat orang anak yang dijual), fakta dalam penyelidikan kami hanya satu orang yang dilakukan penjualan oleh ML,” jelasnya.

Meski telah mengamankan ML dan NL, lanjut Osva, keduanya masih berstatus terlapor.

“CHY sempat ditukarkan. Pada saat ini, status yang diamankan masih terlapor, yang diamankan itu berinisial ML dan NL.(Modusnya ini adopsi) Iya, sesuai dengan pasal 455 KUHP,” tuturnya.(egg)

Leave a Reply