Pemkot Makassar Siapkan Solusi Relokasi untuk Pedagang di Ujung Tanah

RELOKASI. Anggota Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang berdagang di bahu jalan di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

RELOKASI. Anggota Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang berdagang di bahu jalan di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

KLIKSANDI.COM, Makassar Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan solusi untuk melakukan relokasi pedagang kaki lima di Kecamatan Ujung Tanah. Mereka yang telah berjualan di trotoar sejak bertahun-tahun akan mendapatkan tempat berjualan baru yang lebih layak.

Camat Ujung Tanah Andi Unru di Makassar, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukannya di seluruh wilayah setempat bukan tanpa alasan, tetapi melewati prosedur.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

Ia mengatakan penertiban yang dilakukannya bersama seluruh camat lainnya bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengembalikan semua fungsi fasilitas umum dan sosial serta menyiapkan solusi relokasi bagi PKL yang ditertibkan.

Dia menjelaskan tujuan utama penertiban menciptakan estetika kota sekaligus membersihkan drainase yang selama ini tertutup bangunan lapak pedagang.

“Proses di lapangan tidak berjalan sepenuhnya lancar. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar,” katanya.

Ia menyatakan langkah itu tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus memastikan fungsi trotoar dan drainase dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan penertiban berlangsung di Jalan Kalimantan Kecamatan Ujung Tanah, dengan menyasar 20 lapak PKL yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki sekaligus menghambat aliran drainase.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga surat peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapak secara mandiri.

“Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” kata Andi Unru.

Terkait relokasi, pihak kecamatan mengaku masih melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang.

“Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi,” katanya.

Sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai sekitar 25 tahun.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.

“Penertiban, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak,” ucapnya.(egg)

Leave a Reply