BKN Sanksi Pemprov Sulbar Usai Nonjobkan 95 Pejabat

Kantor Gubernur Sulbar

Kantor Gubernur Sulbar

KLIKSANDI.COM, Mamuju Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi kepada Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) buntut 95 pejabat eselon III dan IV dinonjobkan diduga sebagai dampak perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati menyampaikan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan alias nonjob yang dilakukan Gubernur Sulbar beberapa waktu lalu. Tercatat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya.

“Pembebasan jabatan yang dilakukan (Gubernur Sulbar) tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” kata Hardianawati.

Hardinawati menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital. Terkecuali terhadap layanan pensiun.

“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tuturnya.

Diketahui, Pemprov Sulbar melakukan perampingan 35 OPD menjadi 29. Kebijakan ini disahkan pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif di 2026.(egg)

Leave a Reply