Tersangka Korupsi Proyek Nanas di Barru Lakukan Perlawanan

DITAHAN. Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin mengenakan rompi orange setelah ditahan Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pada proyek Nanas di Kabupaten Barru.

DITAHAN. Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin mengenakan rompi orange setelah ditahan Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pada proyek Nanas di Kabupaten Barru.

KLIKSANDI.COM, Makassar Salah satu tersangka kasus korupsi pada proyek nanas di Kabupaten Barru melakukan perlawanan untuk Kejati Sulsel. Tersangka itu adalah Rio Erlangga yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Informasi Sulawesi Selatan

Langkah hukum tersebut ditempuh Rio Erlangga untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rio Erlangga tercatat sebagai pemohon dalam perkara praperadilan dengan nomor register 13/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan Rio Erlangga ke PN Makassar pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan pada laman SIPP PN Makassar disebutkan bahwa praperadilan diajukan untuk mengklarifikasi sekaligus menguji sah atau tidaknya penetapan Rio Erlangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 09.30 Wita.

Persidangan akan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, yang berlokasi di Jalan R.A Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka. Menurutnya, langkah praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

“Praperadilan itu hak tersangka,” kata Soetarmi, Kamis 12 Maret 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas ini, Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Rio Erlangga, lima tersangka lainnya yakni mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin. Kemudian Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Bahtiar Baharuddin disebut berperan sebagai Pj Gubernur Sulsel saat proyek tersebut berjalan. Informasi Sulawesi Selatan

Sementara Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang memenangkan tender proyek pengadaan bibit nanas. Rio Erlangga sendiri merupakan pihak swasta yang berasal dari Kota Bogor.

Adapun Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023–2024. Sedangkan Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, sementara Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah ditemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.(egg)

Leave a Reply