KLIKSANDI.COM, Enrekang — Pemerintah Kabupaten Enrekang menetapkan upah untuk PPPK Paruh Waktu. Nilainya beragam. Khusus untuk guru dan nakes, upah mereka Rp400 ribu per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Enrekang yang ditandatangani pada 4 Maret 2026. Dalam kebijakan itu, besaran upah PPPK paruh waktu berbeda untuk setiap kategori pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan rincian yang beredar, guru serta tenaga kependidikan menerima upah sebesar Rp400 ribu per bulan. Nominal yang sama juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang bekerja dengan skema paruh waktu di lingkup Pemkab Enrekang.
Sementara itu, untuk tenaga teknis serta petugas pengelolaan umum operasional, pemerintah daerah menetapkan upah sebesar Rp700 ribu per bulan. Besaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui perhitungan dan disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan tanpa pertimbangan, melainkan berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah daerah serta aturan yang berlaku.
“Penetapan upah Rp400 ribu didasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Apalagi, tenaga kesehatan dan guru memiliki potensi pendapatan tambahan lain di luar APBD,” ucap Yusuf, Minggu, 8/3/2026.(egg)

Leave a Reply