KLIKSANDI.COM, Palopo — Seorang guru bersar di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Palopo dilaporkan kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. Terlapor diketahui memiliki gelar akademik profesor dengan inisial ER.
Informasi yang dihimpun, terlapor diketahui melakukan aksi pencabulan itu saat korban dalam keadaan pingsan. Saat itu, beberapa rekan korban mendapati sang profesor melakukan aksinya saat korban berada di dalam ruangan.
“Laporannya sudah masuk,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Dari LP yang beredar disebutkan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah ruko di Palopo, Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban saat itu pingsan hingga diangkat masuk oleh saksi berinisial R bersama Prof ER.
Perbuatan oknum dosen itu membuat korban dan keluarganya keberatan. Oknum guru besar itu pun dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 415.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan laporan korban tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh terkait kronologi pencabulan tersebut.
“Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” singkat Sahrir.(egg)

Leave a Reply