Ribut Soal PDAM Bantaeng, Mantum HPMB: Ujian Integritas Bupati

Mantan Ketua HPMB Bantaeng, Mabrur

Mantan Ketua HPMB Bantaeng, Mabrur

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Masalah di PDAM Bantaeng seperti tidak ada habisnya. Belum selesai skandal rekaman pengaturan proyek, kini hadir lagi protes karyawan PDAM Bantaeng yang diwajibkan pengembalian kerugian negara hingga Rp30 juta per orang.

Kondisi PDAM Bantaeng yang kian rapuh ini mendapat respons dari Mantan Ketua Umum HPMB Bantaeng, Mabrur. Dia mengaku menyayangkan sikap Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin yang tidak menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut di PDAM Bantaeng.

Isu dugaan keterlibatan Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng dalam praktik makelar proyek adalah masalah yang paling parah di PDAM. Mabrur menilai, persoalan tersebut tidak bisa lagi diredam sebagai polemik biasa.

Menurut Mabrur, dalam perspektif good corporate governance , pimpinan BUMD wajib menjunjung prinsip integritas, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Dugaan keterlibatan Direktur PDAM dalam praktik perantara proyek, apabila benar, secara langsung menggugurkan legitimasi kepemimpinannya.

“Ini bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan kegagalan prinsip dasar tata kelola BUMD. Ketika seorang direktur terindikasi terlibat praktik makelar proyek, maka secara administratif dan moral ia tidak lagi layak memimpin institusi pelayanan publik,” tegas Mabrur.

Ia menekankan bahwa PDAM sebagai penyedia layanan dasar masyarakat tidak boleh dijadikan ruang kompromi kepentingan di luar mandatnya. Pembiaran terhadap dugaan tersebut justru berpotensi menormalisasi penyimpangan kekuasaan dan memperdalam krisis kepercayaan publik.

“BUMD pelayanan publik harus steril dari relasi kepentingan yang menyimpang. Membiarkan situasi ini berlarut sama artinya dengan membenarkan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Mabrur menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Bupati Bantaeng sebagai pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan BUMD. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah tidak dapat melepaskan diri dari konsekuensi administratif atas persoalan yang terjadi di bawah otoritasnya.

“Bupati adalah penentu arah tata kelola BUMD. Dalam situasi ini, ketegasan kepala daerah bukan pilihan politis, melainkan kewajiban administratif untuk menjaga integritas pemerintahan,” katanya.

Ia menilai, penonaktifan atau pencopotan Direktur PDAM merupakan langkah korektif yang sah dan rasional untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah polemik berkepanjangan.

“Dalam logika pemerintahan modern, penonaktifan adalah mekanisme koreksi, bukan hukuman. Menunda keputusan hanya akan memperluas kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” lanjut Mabrur.

Menutup pernyataannya, Mabrur menegaskan bahwa sikap yang diambil Bupati Bantaeng dalam waktu dekat akan menjadi ukuran kepemimpinan daerah ke depan.

“Ketegasan hari ini akan menentukan wajah pemerintahan Bantaeng. Jika kepala daerah gagal bertindak, maka persoalan ini bukan lagi soal individu Direktur PDAM, melainkan cerminan kegagalan kepemimpinan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.

Terkait dengan isu pengembalian kerugian negara karyawan PDAM, Mabrur juga menyebut adalah hal yang tidak masuk diakal. Mabrur mengaku, Bupati harus segera turun tangan melakukan investigasi di PDAM Bantaeng. Termasuk dengan isu perekrutan 50 karyawan PDAM yang tidak sesuai prosedur dan membebani daerah.

“Ini harus ditangani dengan cepat. Mana mungkin karyawan PDAM yang memiliki gaji jutaan rupiah dipaksa mengembalikan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah? mana lagi perekrutan karyawan PDAM yang tidak sesuai prosedur. Ini tidak masuk akal kalau terus didiamkan,” kata dia.(egg)

Leave a Reply