Mantan Ketua YBH PA Bangkit Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

YBH PA Bangkit

YBH PA Bangkit

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Aparat kepolisian akhirnya menetapkan mantan ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit bernama Fajri sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi kembali melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin membenarkan penetapan tersangka terhadap Fajri. Dia menyebut, perkara ini akan dilanjutkan untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara peralihan status. Sebelumnya yang bersangkutan berstatus terlapor, sekarang sudah jadi tersangka,” kata dia.

Sekedar diketahui, Fajri menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah dilaporkan oleh staf YBH PA Bangkit berinisial E. Korban melaporkan pelecehan itu pada Desember 2025 lalu. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka dari kasus ini.(egg)

Leave a Reply