KLIKSANDI.COM, Pangkep — Aparat Polrestabes Makassar menetapkan H Sukhri sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pengusaha asal Pangkep ini tersangkut kasus dugaan penipuan dan kredit fiktif dengan kerugian senilai Rp48 miliar.
Pria bernama lengkap Sukhri Effendi Syawir sudah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @satreskrim.polrestabesmakassar dan @jatanras_mksr. Haji Sukhri ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/2/RES.3.3/2026/Reskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.
Dalam keterangan kepolisian, Haji Sukhri tercatat memiliki tiga alamat, yakni di Jalan Andi Madacingi Nomor 4, Kelurahan Tamampula, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep; Jalan Mapala VI Blok E26 Nomor 10, Kota Makassar; serta Jalan Cempaka Putih Tengah Blok 27 A Nomor E25, Jakarta Pusat.
Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, AKP Amran, membenarkan penetapan DPO tersebut. “Itu terkait dugaan kredit fiktif di bank pelat merah. Tersangka yang kami tangani saat ini merupakan pihak luar bank,” ujar AKP Amran saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan dugaan korupsi di bank BUMN tersebut masuk ke Polrestabes Makassar sejak tahun 2024. “Saat ini masih satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan kami DPO-kan terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Amran, penetapan DPO dilakukan lantaran Haji Sukhri dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, meskipun perkara telah masuk tahap penyidikan. “Sudah dipanggil untuk kepentingan tahap dua, namun tidak hadir,” ungkapnya.
Bahkan, surat panggilan telah dikirim ke alamat Haji Sukhri di Jakarta. Namun, rumah tersebut diketahui sudah tidak lagi dihuni. “Surat dikembalikan dengan keterangan rumah tidak berpenghuni,” katanya.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp84 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kerugian negara sekitar Rp84 miliar lebih, sesuai hasil perhitungan BPK,” ujar Amran.
Ia menambahkan, penyidik masih menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP lama, mengingat laporan kasus tersebut masuk sebelum aturan baru berlaku.
“Untuk sementara masih menggunakan pasal lama. Namun, nantinya akan disesuaikan di tahap penuntutan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Amran juga menyebut, Haji Sukhri diketahui memiliki sejumlah unit usaha, salah satunya bergerak di bidang pengadaan kantong semen.(egg)

Leave a Reply