KLIKSANDI.COM, Makassar — Mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said yang sempat viral setelah meludahi kasir swalayan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan sang dosen yang sebelumnya telah dipecat itu sebagai tersangka pada pasal penghinaan ringan.
“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf.
Amal Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 bulan 2 minggu atas dugaan penghinaan.
“Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” jelas Yusuf.
Penetapan tersangka terhadap Amal Said setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan keterangan tersangka sendiri.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” paparnya.
Sebelumnya, pihak kampus UIM telah menjatuhi sanksi terhadap sang dosen itu. Dia dipecat dari UIM dan tidak lagi mengajar di kampus tersebut. Kasus ini, juga ternyata bergulir di kepolisian. Pihak keluarga karyawan minimarket juga menyatakan keberatan dan melapor ke Polsek Tamalanrea.(egg)

Leave a Reply