KLIKSANDI.COM, Makassar — Kejaksaan tinggi Sulsel mengamankan dua orang warga berinisial AM dan R dalam operasi tangkap tangan. Keduanya mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan dengan modus urus perkara dan seleksi CPNS.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat, 9 Januari 2026 itu terungkap jika AM berperan sebagai oknum jaksa gadungan, sementara R merupakan PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Operasi Tangkap Tangan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara,” kata Didik dalam keterangannya.
Menurut Didik, modus yang digunakan para pelaku sangat sistematis dan menyasar korban yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum. Kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah digelarnya konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar. Pada pertemuan itu, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara korupsi.
“Korban diyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel bisa dihentikan dengan imbalan sejumlah uang,” ucapnya.
Atas klaim tersebut, AM dan R meminta uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai. Tak berhenti di situ, para pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya dengan memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM.
Langkah tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, AM juga sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp untuk membangun kesan seolah-olah memiliki akses langsung dalam penanganan perkara.
Tak hanya menyasar IS, pelaku juga memperluas aksinya dengan menawarkan jasa meluluskan IB, anak IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta.
Pelaku juga meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, dengan dalih proses pengurusan sedang berjalan.
Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia. “Seluruh rangkaian kebohongan ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar terus menyerahkan uang,” ungkap Didik.
Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS atau PPPK.
“Jangan pernah memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan kejaksaan. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply