KLIKSANDI.COM, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mewajibkan RT/RW di setiap kelurahan membuat inovasi untuk penanganan sampah di wilayah mereka masing-masing. Inovasi RT/RW ini akan menjadi salah satu solusi penanganan sampah di Makassar.
“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik,” ujar Munafri pada rapat koordinasi terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan penanganan persampahan yang digelar di Makassar, Senin.
Munafri mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah. RT/RW tersebut diharapkan mampu mengelola sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.
Munafri juga mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di setiap RT/RW.
Langkah ini bertujuan menciptakan nilai ekonomi dari sampah sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
Selain itu, dia kembali menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Berbasis Alam) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
Ia mengingatkan agar TEBA tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, melainkan difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos dari sampah organik.
Menurutnya, sistem TEBA harus dilakukan dengan metode yang benar, yakni sampah organik ditumpuk dan ditutup secara berkala menggunakan material cokelat seperti daun kering agar proses penguraian berjalan optimal.
“Jangan dicampur dengan plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses, harus ada pengelolaan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia mencontohkan praktik yang telah berjalan, di mana sampah plastik dapat ditukar dengan kebutuhan pokok seperti minyak atau barang lainnya. Skema ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.
“Harus ada tempat yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jadi jangan dibuang. Kita buat sistem agar bisa ditukar dan dimanfaatkan,” kata dia.(egg)

Leave a Reply