KLIKSANDI.COM, Makassar — Kejaksaan tinggi Sulsel menahan satu tersangka dugaan korupsi proyek nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2024.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, tersangka yang ditahan itu berinisial UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan bibit Nanas tersebut. Tersangka ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan karena tidak hadir penuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Hari ini tersangka baru datang penuhi panggilan sehingga baru dilakukan penahanan,”kata Kajati Sulsel, Rabu (11/3/2026).
Tersangka yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel ini, saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
UN kata Kajati Sulsel, merupakan KPA pengadaan bibit nanas. Sehingga, tersangka yang lebih mengetahui semua. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
Kajati Sulsel menjelaskan, UN sebelumnya ditetapkan tersangka bersamaan lima orang lainnya. Kelima tersangka tersebut lebih dulu ditahan oleh penyidik di lembaga permasyarakatan (lapas). Empat diantaranya ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar dan satu di Lapas Maros.
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya menegaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Kajati menjelaskan, dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
“Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan, “jelas Kajati.(egg)

Leave a Reply