23 Motor Curian Diamankan Polres Gowa, Pelakunya ada Tujuh Orang

BARANG BUKTI. Aparat Polres Gowa mengamankan 23 unit sepeda motor barang bukti hasil curian komplotan pelaku Curanmor di Gowa.

BARANG BUKTI. Aparat Polres Gowa mengamankan 23 unit sepeda motor barang bukti hasil curian komplotan pelaku Curanmor di Gowa.

KLIKSANDI.COM, Gowa Aparat Polres Gowa mengamankan 23 motor curian dari tujuh tersangka kasus pencurian sepeda motor di Gowa. Ke tujuh orang ini diketahui adalah komplotan pencurian sepeda motor lintas kabupaten.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu mobil yang digunakan untuk menunjang aksi pencurian para pelaku residivis.

Jaringan curanmor ini beraksi di Gowa, Makassar, Bone, dan Jeneponto; satu pelaku dilumpuhkan karena melawan saat menunjukkan lokasi barang bukti kepada petugas.

Ketujuh tersangka terdiri dari empat pelaku utama pencurian dan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Empat pelaku utama masing-masing berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21). Sementara tiga penadah yakni IW (23), HM (37), dan ML (23).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit Jatanras setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor,” ujar Aldy saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya sepuluh laporan polisi dengan seluruh lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Gowa. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini ternyata tidak hanya beraksi di Gowa.

“Para pelaku juga melakukan aksi di wilayah Makassar, Kabupaten Bone, dan Jeneponto,” ungkap Aldy.

Polres Gowa saat ini masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lain guna menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) tambahan.(egg)

Leave a Reply