KLIKSANDI.COM, Gowa — Aparat kepolisian Polres Gowa mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) tersangka kasus penipuan travel haji dan umrah di Gowa. Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah desa di Malang, Jawa Timur.
“Sudah amankan dan pelakunya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya sudah ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung Suryadinata.
Dua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni inisial AS (50) dan PU (62). Keduanya diduga menipu puluhan korban calon jamaah umrah di Gowa.
Kasus bermula saat korban melaporkan perkara itu ke kepolisian pada Oktober 2025 lalu. Pada Juni 2025, korban mengaku ditawari kerja sama oleh pelaku untuk membuka cabang travel umrah dan haji di Gowa.
Selang beberapa waktu, korban berhasil mengumpulkan dan mendaftarkan sebanyak 46 orang jamaah umrah dan satu orang jamaah calon haji. Uang para jamaah tersebut dikumpulkan lalu disetorkan ke pihak travel pelaku ini dengan janji segera diberangkatkan.
Namun, waktu keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung ditepati, padahal seluruh dana telah diserahkan kepada tersangka sepekan sebelum keberangkatan. Belakangan, informasi diperoleh, mereka menggunakan dana itu untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, korban harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah untuk menanggung keberangkatan pada jemaah yang sudah menyetorkan dananya. Karena merasa dirugikan, kedua pelaku ini dilaporkan ke kantor polisi untuk diproses hukum.
“Ada barang bukti diamankan berupa dokumen transaksi keuangan maupun rekening koran aliran dana jamaah yang masuk. Keduanya dijerat pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi,” papar Nova menekankan.(egg)


Leave a Reply