Lima Kali Beraksi, Maling Gasak 400 Gram Emas di Barru

Ilustrasi: pencurian

Ilustrasi: pencurian

KLIKSANDI.COM, Barru Aparat kepolisian di Barru mengamankan seorang pria berinisial JF (40). Dia disebut adalah residivis pencurian. Dia sudah lima kali beraksi, mencuri dari rumah ke rumah. Total ada 400 gram emas senilai Rp900 juta yang dia curi.

“Jadi untuk sementara pelaku utama yang diamankan. Satu orang yang pelaku diamankan di Kabupaten Jeneponto,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di sebuah rumah di Kabupaten Jeneponto, Jumat (20/2). Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah para korban setelah merusak pintu rumah.

“Jadi modus pencurian pemberatan membongkar pintu depan rumah, kemudian langsung masuk ke dalam kamar untuk membongkar lemari dan mengambil perhiasan emas di dalam lemari,” katanya.

Pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi pembobolan rumah di Kabupaten Barru. Namun pihaknya baru menerima tiga laporan polisi terkait aksi yang dilakukan pelaku.

“Jadi kami identifikasi TKP ada lima untuk di Kabupaten Barru, namun tiga yang membuat laporan polisi,” kata Akbar.

Atas perbuatan pelaku mencuri perhiasan emas, salah satu korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Sementara kerugian di empat lokasi lainnya mencapai Rp 400 juta.

“Adapun dari keseluruhan beberapa TKP ada yang 200 gram, jadi semuanya kurang lebih ada 400 gram. Kerugian kurang lebih Rp900 juta,” jelasnya.(egg)

Leave a Reply