KLIKSANDI.COM, Makassar — Influencer sekaligus pengusaha skin care Makassar, Mira Hayati akhirnya dijebloskan ke penjara, Rabu, 18 Februari 2026. Wanita yang dijuluki Sang Ratu Emas itu harus menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus kosmetik bermerkuri yang pernah dijual oleh Mira Hayati itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan Kasasi MA itu Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Segera setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (18/2), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung diperintahkan bergerak sebagai eksekutor.
Proses eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Sulsel, Kejari Makassar, serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi Lapas Makassar, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar.
Sesaat sebelum tim eksekutor membawanya, Mira Hayati sempat menghebohkan pengikutnya di media sosial. Melalui Instagram Story, Mira Hayati mengunggah pesan perpisahan singkat namun sarat makna.
“Pamit ma na, doakan ka cepat bebas,” tulisnya.
Unggahan ini langsung diserbu komentar warganet yang selama ini memantau perjalanan kasus hukumnya. Banyak yang menyoroti penampilan terakhirnya yang tetap glamour meski harus berhadapan dengan kenyataan pahit di sel tahanan.(egg)


Leave a Reply