Polda Sulsel Limpahkan Perkara Korupsi KONI Maros, Kerugian Negara Rp500 Juta

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

KLIKSANDI.COM, Maros Aparat kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melimpahkan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 ke pihak kejaksaan. Kepolisian mengungkap kerugian negara dari perkara itu mencapai Rp500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Febriyan M saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026), membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebutkan, total terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka masing-masing M Imran Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros kala itu dan bendaharanya, Rahim T.

“Benar bahwa ada pelimpahan perkara dari Polda Sulsel yang kami terima dengan dua orang tersangka,” ujarnya.

Febriyan menambahkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.(egg)

Leave a Reply