KLIKSANDI.COM, Jakarta — Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka atau yang dikenal dengan sebutan Putri Dakka melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dengan dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Langkah hukum ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Putri Dakka dalam kasus dugaan penipuan bisnis kosmetik yang sebelumnya dilaporkan oleh Fatmawati.
Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan bahwa laporan awal terhadap kliennya diduga kuat mengandung unsur fitnah yang bertujuan untuk merusak reputasi Putri.
“Terjadi gelombang black campaign yang masif. Diduga ini sengaja diorganisir untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal melenggang ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Artahsasta di Jakarta dalam rilisnya.
Putri Dakka merupakan calon kuat pengganti Rusdi Masse Mappassesu (suami Fatmawati Rusdi) yang kini berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui, perselisihan ini bermula dari kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,730 miliar. Dalam proses pemeriksaan di Polda Sulsel, ditemukan fakta hukum bahwa Putri Dakka telah memenuhi kewajibannya, bahkan melebihi nilai modal awal dengan pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar telah dibayarkan melalui cek tunai. Termasuk pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar telah ditransfer ke rekening pihak ketiga sesuai instruksi pelapor.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 karena tidak ditemukan unsur pidana.
Selain melaporkan Fatmawati ke Bareskrim, Putri sebelumnya juga telah melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Propam terkait kesalahan rilis informasi yang menyebut dirinya tersangka dalam kasus umrah subsidi, yang faktanya tidak pernah terjadi.(egg)


Leave a Reply