BPK Diminta Audit Delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng

SK Bupati Bantaeng tentang pengangkatan Tenaga Ahli

SK Bupati Bantaeng tentang pengangkatan Tenaga Ahli

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Aktivis yang juga merupakan praktisi hukum di Kabupaten Bantaeng, Yudha Jaya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng. Para tenaga ahli ini disebut telah di SK-kan oleh Bupati Bantaeng sejak April 2025.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin pada 14 April 2025. Dalam SK itu, para Tenaga Ahli ini menerima upah senilai Rp5 juta setiap bulan.

“SK itu sepertinya bersoal dan bermasalah. Jika dihitung secara keseluruhan, total anggaran yang digunakan untuk delapan Tenaga Ahli tersebut mencapai hampir setengah miliar rupiah hingga akhir 2025. Ini terkesan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat,” terangnya.

Yudha mempertanyakan seperti apa kualifikasi dan standar keahlian delapan tenaga ahli Bupati Bantaeng yang merupakan non ASN itu. Dia mempertanyakan, seperti apa standar dan kriteria pengangkatan Tenaga Ahli oleh Bupati Bantaeng itu, dan seperti apa penilaian kinerja para tenaga ahli tersebut.

“Selain itu, tidak terlihat adanya laporan pertanggungjawaban kinerja yang transparan kepada publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa jabatan Tenaga Ahli tersebut sarat kepentingan, utang politik, dan nepotisme,” tegasnya.(egg)

Leave a Reply