KLIKSANDI.COM, Barru — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya melakukan penyitaan terhadap dugaan kerugian negara senilai Rp1,25 miliar terkait dengan kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Barru.
Penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Perkara pengadaan bibit nenas tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan, penyitaan uang ini merupakan bagian dari langkah strategis penegakan hukum yang dijalankan oleh institusinya.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” katanya, Sabtu 7 Februari 2026.
Rachmat Supriady mengungkapkan, uang hasil penyitaan tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun langkah pengamanan dilakukan agar nilai kerugian negara yang diduga timbul dapat diselamatkan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.
Penyetoran uang ke rekening titipan Kejati Sulsel tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga barang bukti tetap aman dan teradministrasi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini secara transparan dan profesional.
Ia mengungkapkan, penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara objektif tanpa mempertimbangkan kedudukan atau jabatan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang yang dinilai berkaitan dengan proyek tersebut.
Para saksi yang dimintai keterangan termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, sejumlah pejabat pemerintah provinsi, pengusaha, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam arus kebijakan proyek.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB), sebagai bagian dari strategi penyidikan kasus ini.(egg)


Leave a Reply