Aktivis Minta Bongkar Bangunan PT Conch

Gedung PT Conch Barru

Gedung PT Conch Barru

KLIKSANDI.COM, Barru Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Barru untuk segera membongkar bangunan milik PT Conch yang beroperasi sebagai pabrik pembuatan kantong semen dan packing plant. Desakan tersebut disampaikan karena dinilai melanggar ketentuan hukum, tata ruang, serta prinsip keadilan dalam berusaha.

DPP GAPPEMBAR menilai keberadaan dan rencana operasional PT Conch sejak awal telah bermasalah secara hukum. Selain dinilai bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aktivitas perusahaan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/2018 yang menjadi dasar penolakan terhadap legalitas operasionalnya.

Menurut GAPPEMBAR, pelanggaran paling mendasar adalah tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga kini belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

“Fakta ini menunjukkan bahwa sebelum berbicara soal AMDAL, sudah ada pelanggaran fundamental yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Musriadi, S.I.Pem, Kepala Bidang PPPPD DPP GAPPEMBAR, dalam keterangannya, Sabtu, 24/1/2026.

Selain persoalan PBG, lokasi PT Conch juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. GAPPEMBAR menilai kondisi tersebut membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif.

“Kami tidak akan ragu membuka persoalan ini ke publik dan mendorong proses hukum jika ditemukan indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus ini,” lanjutnya.(egg)

Leave a Reply