AMPRI Laporkan Dugaan Suap Proyek di Bantaeng, Rekaman Direktur PDAM Jadi Bukti

LAPORAN. Aktivis AMPRI melaporkan dugaan suap dan fee proyek di Bantaeng ke Kejati Sulsel, Rabu, 14 januari 2026.

LAPORAN. Aktivis AMPRI melaporkan dugaan suap dan fee proyek di Bantaeng ke Kejati Sulsel, Rabu, 14 januari 2026.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI) melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu, 14 Januari 2026. Laporan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap dan fee proyek di Kabupaten Bantaeng.

Pelapor dari perkara ini adalah Irfan Susyanto. Dia mengatakan, sejumlah alat bukti disertakan dalam laporan itu. Salah satunya adalah bukti rekaman pembicaraan direktur PDAM, Suwardi dengan seorang yang bernama Alwi.

“Dalam rekaman sudah ada beberapa hal yang disebut. Ada fee proyek dan ada pengaturan serta jual beli proyek. Ini perlu diusut, agar mafia proyek di Bantaeng bisa ditumpas,” kata dia.

Irfan menyebut, dalam rekaman suara itu sudah mengindikasikan adanya pasal-pasal pidana yang terpenuhi. Di antaranya adalah pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor yang menjelaskan tentang suap atau janji suap.

“Unsur yang terpenuhi di antaranya adalah adanya pembicaan fee proyek, ada janji pemberian uang, ada pejabat publik yang disebut (dalam hal ini Bupati Bantaeng dan Direktur PDAM,” kata dia.

Dia mengatakan, rekaman pembicaraan itu sudah memperlihatkan data proyek yang telah dikendalikan. Dia menilai, bukti rekaman itu sudah cukup menandakan adanya upaya untuk pembagian peran dan penyalahgunaan wewenang yang perlu ditelusuri oleh kejaksaan.

“Dalam perkara korupsi, percakapan yang menunjukkan niat, kesepakatan dan pembagian peran sudah cukup untuk membuka penyidikan resmi,” jelas dia.

Irfan juga mengaku, untuk kasus ini, pihaknya tidak hanya sekadar memiliki bukti rekaman saja. Dia menyebut, ada banyak bukti lainnya yang akan diperlihatkan ke publik satu per satu.

“Ada banyak bukti-bukti lainnya. Bukti rekaman ini hanya satu saja yang muncul. Kami akan serahkan ke Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini sebagai bukti pidana,” jelas dia.

Sekedar diketahui, sebuah rekaman suara percakapan via telepon yang diduga melibatkan Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi, dengan seorang pria bernama Alwi, beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik terkait dugaan pengaturan proyek.

Percakapan yang ramai diperbincangkan itu disinyalir terjadi pada penghujung 2025. Dalam rekaman berdurasi sekitar empat menit tersebut, pembicaraan diawali dengan penegasan mengenai proyek yang dimaksud telah sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

Suwardi yang menjadi lawan bicara kemudian memberikan respons menguatkan pernyataan tersebut, bahkan terdengar menyebut bahwa penunjukan proyek konstruksi yang dipersoalkan ini diberikan kepada dua pihak tertentu.

Kepada wartawan, Suwardi mengakui jika rekaman itu adalah suaranya sendiri. “Itu Spontan saya katakan agar tidak panjang percakapan dan upaya menenangkan”, Kata Suardi.

Dia mengakui sempat menyebut angka Rp40-50 juta. Menurutnya,angka itu adalah prediksi keuntungan jika pekerjaan pagar yang ditawarkan dikerjakan oleh Alwi

”Itu sekedar membantu saja karena tidak mungkin uang pribadi saya berikan. Akan tetapi Alwi mengatakan tidak punya anggaran pekerjaan, sehingga saya usulkan untuk cari perusahaan atau orang lain yang mengerjakan agar bisa berbagi keuntungan, Dan karena kebutuhan mendesak ingin menikah maka saya beri gambaran agar langsung ambil saja nilai keuntungan dari pekerjaan pagar tersebut yang diprediksi dengan nilai keuntungan 40-50 juta, Jadi itu bukan fee proyek.”, Ungkap Suwardi kepada wartawan.(egg)

Leave a Reply