HMI Sebut Kejanggalan Mutasi Pemkab Bantaeng Mulai Muncul di RDP DPRD

KEJANGGALAN. HMI Cabang Bantaeng ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng membahas mutasi Pemkab Bantaeng yang dianggap tidak sesuai prosedur.

KEJANGGALAN. HMI Cabang Bantaeng ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng membahas mutasi Pemkab Bantaeng yang dianggap tidak sesuai prosedur.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Bantaeng ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bantaeng, Selasa, 6 januari 2026. HMI menyebut, kejanggalan terkait dengan mutasi yang dilakukan Pemkab Bantaeng sudah mulai terungkap dalam RDP tersebut.

Melalui rilis yang dikirim HMI Bantaeng, terungkap sejumlah kejanggalan terkait dengan mutasi itu. Salah satunya adalah mutasi tersebut diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan prinsip sistem Merit.

RDP itu dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, perwakilan Bagian Hukum, BKPSDM Kabupaten Bantaeng, serta sejumlah ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, HMI Cabang Bantaeng menyampaikan pandangan kritisnya terkait praktik mutasi ASN yang dinilai belum sepenuhnya berbasis pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan rekam jejak profesional.

“Kebijakan kepegawaian yang mengabaikan Sistem Merit berpotensi menimbulkan ketidakadilan, menurunkan profesionalisme birokrasi, serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tulis HMI melalui rilisnya yang diterima redaksi, Rabu, 7 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Bantaeng menyatakan akan segera merapatkan dan membahas secara internal hasil RDP lintas komisi, untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai bentuk tindak lanjut kelembagaan DPRD.

Ketua Umum HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah awal dalam mengoreksi kebijakan mutasi ASN di Bantaeng.

“RDP lintas komisi ini menghasilkan satu kesepahaman penting, bahwa mutasi ASN yang menuai polemik perlu ditinjau ulang secara objektif dan berkeadilan. Kami mengapresiasi DPRD yang berkomitmen merapatkan hasil RDP dan menerbitkan rekomendasi resmi,” ujar Imam Aslam.

Namun demikian, Imam Aslam juga mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana.

“HMI Cabang Bantaeng akan mengawal secara serius tindak lanjut dari RDP ini. Jika rekomendasi DPRD tidak dijalankan dan mutasi ASN yang bermasalah dibiarkan, maka HMI siap mengambil langkah perjuangan lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke BKN dan Ombudsman,” tegasnya.

HMI Cabang Bantaeng menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan penyelenggaraan manajemen ASN di Kabupaten Bantaeng berjalan sesuai prinsip Sistem Merit, transparansi, dan keadilan, serta berpihak pada profesionalisme birokrasi dan kepentingan pelayanan publik.(egg)

Leave a Reply