KLIKSANDI.COM, Pangkep – Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep akhirnya menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap seorang anggota DPRD Pangkep, Ikbal Chaeruddin. Dia dijatuhi sanksi
setelah viral menyebarkan status WhatsApp (WA) terkait pembagian fee proyek swakelola.
“Sanksinya, pemberhentian sementara (sebagai anggota dewan) selama satu bulan,” kata anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang BK DPRD Pangkep pada Senin (5/1). Ikbal dinilai membuat kegaduhan di tengah publik setelah menyinggung dua instansi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan diduga dapat fee proyek.
BK DPRD Pangkep juga memeriksa 3 saksi yang sempat disebutkan Ikbal dalam status WA-nya. Putusan pemberhentian terhadap Ikbal akan berlaku setelah terbit SK dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Pelanggarannya yaitu membuat gaduh dan penyebutan 2 institusi. Putusan BK tadi jam 11.00 dibacakan. 3 orang yang disebutkan namanya dalam status itu juga menjalani pemeriksaan,” ucapnya
Sebelumnya diberitakan, Ikbal diduga terlibat pembagian fee proyek swakelola usai tangkapan layar atau screenshot status WA miliknya beredar di media sosial. Polemik tersebut memicu gelombang protes hingga Ikbal didesak diberhentikan dari anggota DPRD.
Dari tangkapan layar percakapan yang beredar, Ikbal menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat mengurus sebuah proyek swakelola. Ikbal lalu membeberkan pengaturan pembagian fee proyek mulai 10% hingga 20%.
“Itu cuma candaan kepada yang ingin saya kirimkan. Itu story untuk takut-takuti bahwa jangan selalu minta uang nanti pekerjaanmu tidak selesai baru uangmu sudah habis, saya takut-takuti seperti itu,” kata Ikbal kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).(egg)

Leave a Reply