Pemkab Bantaeng Berlakukan Denda Rp5 Juta untuk Pedagang yang Menjual di Trotoar

Surat edaran Satpol PP Bantaeng

Surat edaran Satpol PP Bantaeng

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Pemerintah Kabupaten Bantaeng mulai memberlakukan sanksi denda terhadap pedagang kecil yang berjualan di trotoar jalan. Besaran denda yang dikenakan untuk pedagang mencapai Rp5 juta.

Hal itu terungkap dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Satpol PP Bantaeng. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Bantaeng, Jaemuddin, SE.

Imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bantaeng yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025, khususnya ketentuan Pasal 9A.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas perdagangan atau usaha yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran aturan daerah dan akan ditindak tegas oleh pemerintah.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi petikan surat himbauan tersebut.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar meliputi:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Pemulihan kondisi semula
  • Denda administratif hingga Rp5.000.000
  • Penghentian kegiatan
  • Hingga pembongkaran lapak atau sarana usaha

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama, khususnya di ruang-ruang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.(egg)

Leave a Reply