Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Gowa; Tepergok Ibu di Kamar Korban

Ilustrasi: pemerkosaan

Ilustrasi: pemerkosaan

KLIKSANDI.COM, Gowa Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial NS (15) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Polisi kini mengungkap kronologi kejadian pemerkosaan itu.

Sekedar diketahui, tersangka dari kasus ini adalah AH (19). Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Gowa.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban memergoki langsung kejadian itu di dalam rumah.

Pelaku kemudian berada di dalam kamar korban hingga akhirnya dipergoki oleh ibu korban dalam kondisi tidak pantas. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Jumat (2/1/2026).

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui perbuatannya dan mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.

“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Alfian.(egg)

Leave a Reply