KLIKSANDI.COM, Makassar — Influencer Fenny Frans mendapat sorotan dari sejumlah aktivis di Makassar. Influencer ini diduga membagikan tayangan aktivitas perjudian melalui akun media sosialnya.
Praktik yang dipertontonkan secara sadar di ruang digital itu dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian yang memungkinkan dilakukannya penahanan terhadap pemilik akun.
Praktisi Hukum, Syamsul Bahri Majjaga menyebut, tayangan live itu adalah bentuk distribusi muatan perjudian yang secara tegas dilarang undang-undang. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.
“Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi. Dalam konteks ini, penahanan bukan opsi yang berlebihan, melainkan langkah hukum yang sah dan relevan,” ujar Syamsul.
Ia menilai, karakter kejahatan yang dilakukan melalui siaran langsung justru memperkuat alasan penahanan. Konten digital sangat mudah dihapus, diubah, atau disebarluaskan ulang, sehingga terdapat risiko nyata penghilangan barang bukti serta pengulangan tindak pidana apabila tidak segera diambil tindakan tegas.
“Live judi bukan peristiwa pasif. Ada kesadaran, ada kehendak, dan ada publikasi. Ketika itu disiarkan, maka dampaknya meluas dan merusak ketertiban sosial. Negara tidak boleh ragu,” tegasnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan membentuk preseden berbahaya, seolah-olah ruang media sosial berada di luar jangkauan hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas justru penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan bahwa hukum tetap berdaulat di ruang digital.
Ia mendorong kepolisian, khususnya unit siber, untuk segera mengamankan seluruh rekaman siaran langsung, menyita perangkat dan akun yang digunakan, serta melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Jika seluruh alat bukti awal telah terpenuhi, penahanan terhadap pemilik akun dinilai sebagai langkah wajar dan proporsional.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang semakin terang-terangan memanfaatkan media sosial.
Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada keberanian segelintir orang yang mempertontonkan pelanggaran di hadapan kamera.
Di tempat terpisah, melalui akun media sosialnya, Arianto Burhan Makka juga menyoroti tayangan live tersebut. Dia menyebut, aktivitas judi di menit-menit awal secara hukum dan agama sama sekali tidak ada pembenaran. “Apalagi aktifitas itu ditonton ratysan bahkan ribuan orang,” tulis Arianto di akun Facebooknya/
Dia menyebut, tulisannya itu adalah bentuk koreksi agar hal itu tidak terjadi lagi. Dia mengaku menghormati Fenny Frans atas motivasi dan support yang dijalankannya.
“Saya pribadi menghormati saudari atas support dan motivasi usaha yang saudari jalankan serta ikhtiar berbagi yang menginspirasi,” kata dia.
Sebelumnya, influencer Fenny Frans memposting tayangan live di akun Facebooknya. Dalam tayangan itu, terlihat aktivitas karaoke seorang pria yang berdekatan dengan sebuah mushalla. Tidak jauh dari tempat itu, ada beberapa pria yang sedang bermain kartu di sebuah meja.
Tayangan itu sempat dibagikan berkali-kali oleh netizen. Sejumlah netizen kemudian ikut berkomentar di tayangan tersebut.(egg)

Leave a Reply