KLIKSANDI.COM, Pangkep — Meski pernah berstatus sebagai daerah dengan jumlah penduduk paling miskin terbanyak di Sulsel berdasarkan data BPS 2025, Kabupaten Pangkep ternyata menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang cukup besar. Nilainya hampir menyamai Kota Makassar.
Saat ini, Kabupaten Pangkep menjadi daerah dengan nilai UMK terbesar kedua di Sulsel, setelah Kota Makassar. Nilai UMK yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Pangkep senilai Rp4.032 juta. Hampir menyamai kota Makassar sebesar Rp4,141 juta.
UMK Pangkep bahkan melampaui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang hanya Rp3.921 juta. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Sulfidah Hasan, kepada Tribun Timur, Kamis (24/12/2025).
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NOMOR 2141/XII/TAHUN 2025, untuk tahun 2026 Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebesar Rp 4.032.248,” katanya.
Ia menambahkan, untuk sektor-sektor tertentu, pihaknya juga menetapkan UMSK. Nilainya, untuk pertambangan dan Penggalian, Rp 4.072.571 per bulan, pengadaan Listrik, Gas, Uap, atau Udara Dingin: Rp 4.111.084 per bulan, Industri Makanan: Rp 4.072.571 per bulan.
“Alhamdulillah, ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujarnya.
Sejumlah kabupaten lain seperti Luwu Timur, Luwu, hingga Wajo mengikuti UMP Sulsel sebesar Rp3,9 juta. Untuk UMSP Sulsel tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dengan sektor dan besaran.
Di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31, sektor industri pengolahan dan ritel Rp 3.960.406,63 dan sektor aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.
Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Nomor: 2129/HUM/12/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026.
Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Raodah.(egg)


Leave a Reply